Bank yang dijamin LPS memiliki ketentuan khusus untuk menjamin semua nasabah bank tenang menyimpan dana yang dimiliki. Pada dasarnya menabung di bank lebih menguntungkan daripada menyimpan uang dirumah, mengingat Anda akan mendapat jaminan bunga bank yang jelas dan jaminan keamanan dari tindak pencurian.
Tidak hanya itu, Anda akan dibantu untuk mengelola uang yang dimiliki dengan beragam program bank, sehingga investasi dana di bank memberikan kelebihan dana untuk bisnis atau kegiatan ekonomi lainnya. Ketika bank tempat Anda menyimpan uang mengalami likuidasi, merger, atau ditutup izin usahanya, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mengklaim dana simpanan.
- Menunggu pengumuman resmi dari lembaga penjamin simpanan (LPS) terkait pembayaran dana nasabah. Secara umum, LPS akan melakukan verifikasi seluruh data nasabah yang terdaftar pada bank yang bersangkutan dan proses pembayaran akan dilakukan bertahap, maksimal hingga 90 hari kerja.
- Pengumuman penutupan bank akan diumumkan melalui media cetak, website, hingga media sosial resmi dari LPS dan untuk nasabah yang sedang dalam proses kredit di bank yang bersangkutan wajib menunggu keputusan badan likuidasi dan baru dapat melanjutkan proses pembayaran cicilan kembali setelah muncul keputusan dari badan likuidasi bank.
- Seluruh nasabah akan diverifikasikan kedalam beberapa kategori dan sebagai nasabah, Anda perlu memastikan bahwa Anda termasuk nasabah yang layak bayar. Nantinya sebagai nasabah, Anda akan diminta untuk menunjukkan data seperti bukti salinan dan asli identitas diri, bukti salinan dan asli buku tabungan, bilyet deposito, maupun jenis simpanan lain yang dimiliki di bank, hingga bukti lain yang diperlukan, seperti apabila selama menabung di bank yang bersangkutan Anda memiliki pergantian alamat dengan yang terdaftar di bank.
Selama menabung di bank yang dijamin LPS, semua dana yang Anda simpankan di bank tersebut akan aman selama seluruh data Anda tercatat pada bank penyimpanan dan Anda bukan berperan sebagai pihak yang diuntungkan bank secara tidak wajar, dimana hal ini umumnya akan dibuktikan dengan nilai bunga bank yang dikenakan pada simpanan yang Anda miliki.