Syarat Untuk Mengajukan Perizinan Skincare

Ilustrasi skin care

Perizinan Skin Care merupakan sebuah legalitas yang seharusnya memang dilakukan oleh semua pelaku bisnis, khususnya yang bergerak dibidang kecantikan. Hal ini sebagai salah satu bentuk bukti sekaligus tanggung jawab terhadap calon konsumen.

Tingginya Peminat Skin Care Di Kalangan Masyarakat

Tak bisa dipungkiri bahwa produk kecantikan entah itu skincare ataupun make up memang memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Khususnya para wanita yang memang sangat peduli dengan penampilan sehingga merawat wajah dan tubuh merupakan sebuah keharusan.

Bahkan menurut survey yang ada menyatakan bahwa hampir semua wanita menyediakan budget khusus untuk membeli keperluan skincare dan make up. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian dan antusiasme wanita mengenai perawatan wajah memang sangatlah tinggi sehingga makin kesini, jumlah peminat dan pengguna skincare kian meningkat.

Hal ini jugalah yang menjadi salah satu alasan mengapa makin banyak pula brand – brand bermunculan yang menawarkan produk – produk skincare maupun make up. Masing – masing brand menawarkan ciri khas dan kelebihannya masing – masing sebagai trik untuk memarik minat pasar akan produk – produknya.

Namun tentunya sebagai smart buyer sekaligus smart user, anda diwajibkan untuk memilih produk skincare yang aman. Aman disini bermakna bahwa skincare tersebut tidak mengandung berbagai macam bahan yang dapat membahayakan kulit jika digunakan dalam jangka waktu yang panjang.

Salah satu tips untuk memilih skincare berkualitas adalah memilih yang sudah berijin resmi. Di Indonesia sendiri Perizinan Skin Care diawasi oleh BPOM. Sehingga ketika skincare yang anda gunakan sudah lolos BPOM, maka itu artinya aman dan tak perlu merasa khawatir atau was – was lagi.

Persyaratan Dalam Mengurus Perizinan Skincare

Seperti yang disebutkan diatas bahwa skincare berkualitas tentu harus memiliki ijin operasi yang legal atau resmi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan Perizinan Skin Care yang harus dipersiapkan.

  • Menulis surat permohonan untuk Kepala Dinas Kesehatan disertai dengan materai.
  • Melengkapi fotocopy surat atau berkas untuk pendirian klinik atau skincare seperti KTP, sertifikat tanah, IMB, persetujuan lingkungan sekitar serta surat mengenai perjanjian pengolahan sampah.
  • Melampirkan dokumen penanggung jawab teknis (medis) seperti fotocopy KTP, SIP, sertifikat mengenai pendidikan maupun keahlian bidang estetika medik, surat mengenai tanda registrasi sebagai dokter yang sah dan masih berlaku.
  • Memberikan lampiran berupa keterangan produk, layanan serta tarif.
  • Fotocopy NPWP dari kantor pajak setempat.
  • Peta atau denah dan lokasi.
  • Melampirkan daftar peralatan yang digunakan.
  • List obat yang dipergunakan sesuai dengan SOP yang ada.
  • Melampirkan blanko rekam medis.
  • Bukti kerjasama dengan pihak rumah sakit sebagai rujukan.
  • Daftar para pekerja yang ada.

Dengan melengkapi beberapa persyaratan diatas, maka akan membantu dalam memperlancar proses pengurusan ijin skincare.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *